PELAYANAN UMUM
1. Syarat mengurus Surat Domisili Usaha:
a)
Surat Keterangan dari Tata Kota
b)
Surat Pengantar dari RT/RW
c)
Foto Copy PBB
d)
Foto Copy KTP Penanggung Jawab
2. Syarat mengurus Surat Nikah:
a)
Surat Pengantar RT/RW
b)
Foto Copy KTP yang bersangkutan
c)
Foto Copy KTP orang Tua
d)
Foto Copy Calon Suami/Isteri
e)
Surat Pernyataan belum pernah menikah
f)
Surat Keterangan Duda/Janda (bagi yang sudah bercerai)
3.
Syarat Pengurusan Pemasangan PDAM, Listrik dan Telepon:
a)
Surat Pengantar dari RT/RW
b)
Foto Copy KTP
c)
Foto Copy Kartu Keluarga
d)
Surat Pernyataan Peruntuk Bangunan
4.
Syarat Pembuatan Surat Pengantar SKCK:
a)
Surat Pengantar RT/RW
b)
Foto Copy KTP
c)
Foto Kartu Keluarga
5.
Pelayanan Masalah Pertanahan
a)
Jual Beli
b)
Rekomendasi
c)
Panitia A
d)
Akte Waris
e)
Hibah
f)
Balik Nama/ Pecah PBB
KEPENDUDUKAN
Anda bisa lihat pada Link ini:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar